Bau Asap Rokok di Mall Pelayanan Publik Bulukumba Dikeluhkan Pengunjung, Diduga Langgar Aturan Kawasan Tanpa Rokok
Bulukumba, 31 Juli 2025 – Kehadiran Mall Pelayanan Publik (MPP) Kabupaten Bulukumba menjadi harapan baru bagi masyarakat dalam mendapatkan layanan administrasi secara mudah dan terpadu. Fasilitas ini melayani berbagai pengurusan berkas penting, seperti KTP, Kartu Keluarga (KK), dan dokumen kependudukan lainnya.
Namun, kenyamanan yang seharusnya didapatkan di pusat layanan publik ini tampaknya belum dirasakan sepenuhnya oleh masyarakat. Beberapa warga yang hadir di MPP mengeluhkan bau asap rokok yang menyengat di dalam ruangan, yang membuat suasana terasa tidak nyaman, terutama bagi pengunjung yang bukan perokok.
“Ruangan tertutup dan banyak orang yang antre, tapi kami mencium bau asap rokok yang cukup mengganggu. Ini sangat tidak nyaman bagi kami,” ujar salah seorang warga yang datang untuk mengurus dokumen kependudukan.
Keluhan serupa juga disampaikan oleh Rijal Selaku aktivis Asatu. Ia mengaku mencium aroma bau asap rokok meski tidak melihat langsung siapa yang merokok di dalam ruangan. “Kami menduga ada yang merokok di dalam ruangan Mall Mpp. Kalau ini terus dibiarkan, bukan cuma bikin tidak nyaman, tapi juga bisa merusak fasilitas seperti AC,” ujarnya.
Merokok di dalam ruangan ber-AC memang sangat tidak disarankan. Selain berbahaya bagi kesehatan, asap rokok yang terjebak dalam sirkulasi udara tertutup dapat merusak sistem pendingin ruangan dan menurunkan kualitas udara yang dihirup bersama.
Kondisi ini juga berpotensi melanggar Peraturan Daerah Kabupaten Bulukumba Nomor 2 Tahun 2015 tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR). Dalam perda tersebut, MPP termasuk dalam kategori fasilitas pelayanan umum yang wajib bebas dari asap rokok. Kawasan lain yang termasuk KTR antara lain tempat ibadah, sarana pendidikan, angkutan umum, tempat kerja, dan fasilitas kesehatan.
Sementara itu, Plt. Kepala DPMPTSP Bulukumba, HM Daud Kahal yang dihubungi melalui pesan WhatsApp mengungkapkan bahwa. “Oh iye Kami tindak lanjuti untuk penyampaian ke setiap Pengunjung dan PNS Yang ada di Mall MPP terkait aturan untuk larangan merokok di tempat tempat umum sebagai mana yang sudah diatur dengan jelas dalam regulasi yakni Perda Nomor 2Tahun 2015 Tentang Kawasan Tanpa Rokok”. Kami berharap kepada semua Pengunjung MPP untuk mematuhi demi kenyamanan semua pihak dan Itu akan Kami umumkan setiap saat pada jam pelayanan.Ucapnya.
Masyarakat berharap pihak pengelola MPP dan pemerintah daerah dapat segera mengambil langkah tegas untuk menertibkan kawasan pelayanan publik tersebut dari aktivitas merokok, guna menciptakan suasana yang lebih nyaman, sehat, dan sesuai regulasi daerah.