Aktivis Asatu Soroti Pelanggaran Izin Operasional Restoran Mie Gacoan yang beroperasi tanpa izin Andalalin dan PBG

Bulukumba – Aktivis Asatu menyoroti dugaan pelanggaran izin Restoran Mie Gacoan yang terletak di Jalan Sam Ratulangi, Kelurahan Caile, Kecamatan Ujung Bulu, Kabupaten Bulukumba. Restoran yang tengah ramai dikunjungi masyarakat ini diduga belum mengantongi izin Analisis Dampak Lalu Lintas (Andalalin) dan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG). 17/05/2025

Ketua Asatu try Wahyudi Nur menyampaikan keprihatinannya atas kondisi lalu lintas di sekitar lokasi Restoran Mie Gacoan yang kerap mengalami kemacetan, khususnya pada jam-jam sibuk. “Tingginya minat masyarakat menyebabkan membludaknya kendaraan yang datang, sementara kapasitas parkir terutama untuk roda empat tidak mencukupi. Akibatnya, banyak pengunjung yang terpaksa memarkir kendaraan di badan jalan dan menyebabkan kemacetan,” ujarnya.

Ia juga menambahkan bahwa lokasi gacoan berada di jalur poros kabupaten yang merupakan salah satu titik vital arus lalu lintas. Oleh karena itu, kemacetan yang terjadi berulang kali dinilai sangat membahayakan apalagi yang di depan pasar sentral Bulukumba salah satu titik yang di anggap sering terjadinya kemacetan “Kami mendesak Dinas Perhubungan Kabupaten Bulukumba dan satuan lalulintas Bulukumba agar segera mengambil tindakan nyata. Jangan tunggu sampai ada korban kecelakaan baru bertindak” tegasnya.

Lebih lanjut, Try meminta instansi terkait untuk melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap administrasi perizinan Restoran Mie Gacoan tersebut. “Kami menduga bukan hanya izin Andalalin dan PBG yang belum dimiliki, tetapi juga masih ada dokumentasi lain yang belum di lengkapi,” tambahnya.

Selain itu, keluhan juga datang dari pengunjung terkait keberadaan juru parkir liar di lokasi Restoran Mie Gacoan. “Ada tukang parkir tanpa karcis resmi. Alangkah baiknya jika lokasi parkir dikelola secara resmi dengan sistem karcis agar retribusinya bisa masuk ke Pendapatan Asli Daerah (PAD) dan dikelola oleh pemerintah,” tutupnya.

Saat dikonfirmasi di kantornya, Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Bulukumba membenarkan bahwa restoran Mie Gacoan tersebut memang belum memiliki Izin Andalalin. Sementara itu, Dinas PUPR yang dihubungi secara terpisah melalui pesan WhatsApp juga mengonfirmasi bahwa izin PBG untuk restoran tersebut belum keluar dan masih dalam proses.

Situasi ini menyoroti pentingnya penegakan aturan perizinan bangunan dan dampak lalu lintas dalam pembangunan usaha, guna menjamin keselamatan, kenyamanan, dan keteraturan di ruang publik.

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Tutup