Asn pemprov jateng dilarang gunakan elpiji 3 Kg

Pemerintah Provinsi Jawa Tengah (Jateng) secara resmi melarang aparatur sipil negara (ASN) menggunakan elpiji bersubsidi ukuran 3 kilogram atau gas melon. Kebijakan ini bertujuan agar subsidi tersebut tepat sasaran dan hanya dinikmati oleh masyarakat yang berhak. 08/02/2025

Sekretaris Daerah Jateng, Sumarno, menegaskan pentingnya kepatuhan ASN terhadap aturan ini.

“Saya ingatkan temen-temen semua utamanya ASN di Jawa Tengah, baik pemprov maupun kabupaten/kota, bahwa elpiji 3 kg dialokasikan untuk masyarakat miskin,” kata Sumarno di Semarang, Jumat.

Larangan ini tertuang dalam Surat Edaran Nomor 500.2.1/196 yang ditandatangani pada 4 Februari 2025. Surat tersebut mengimbau seluruh ASN di lingkungan Pemprov Jateng maupun kabupaten/kota agar tidak menggunakan elpiji 3 kg dan beralih ke elpiji nonsubsidi.

Menurutnya, ASN bukan bagian dari kategori masyarakat miskin, sehingga tidak seharusnya menggunakan gas bersubsidi.

“Kita semua sebagai ASN itu justru yang punya kewajiban agar kebijakan pemerintah bisa berjalan dengan baik,” ujarnya.

Sumarno juga mendorong ASN untuk menjadi contoh bagi masyarakat dengan tidak menggunakan elpiji subsidi serta turut mengawasi distribusinya agar tepat sasaran.

“Kalau yang menerima adalah mereka yang memang berhak, secara hitungan jumlah sudah memenuhi kebutuhan,” katanya.

Ia pun mengingatkan ASN agar memiliki kesadaran moral terkait penggunaan gas melon.

“Kami mengetuk hati temen-temen ASN, kita tidak berhak, tentu (sebagai, Red) umat beragama (tahu, Red), bahwa kalau kita mengonsumsi sesuatu yang bukan haknya, itu adalah dilarang,” pungkasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Tutup