Kejari Purbalingga Terima lima Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Jembatan Merah
Purbalingga – Kejaksaan Negeri (Kejari) Purbalingga resmi menerima penyerahan lima tersangka terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam pembangunan Jembatan Merah yang terjadi pada tahun anggaran 2017 dan 2018. Penyerahan ini dilakukan oleh penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jawa Tengah. 08/02/2025
“Pada hari Selasa (4/2), kami telah menerima penyerahan tersangka dan barang bukti tahap kedua tindak pidana korupsi pada pembangunan Jembatan Merah, Sungai Gintung, Purbalingga, tahun anggaran 2017 dan 2018 dari Penyidik Ditreskrimsus Polda Jateng di Semarang,” ujar Kepala Seksi Intelijen Kejari Purbalingga, Bambang Wahyu Wardana, dalam keterangannya kepada wartawan, Rabu (5/2).
Kelima tersangka yang diserahkan terdiri dari DE (terkait tahun anggaran 2017 dan 2018), S (tahun anggaran 2017), IS (tahun anggaran 2017), ZM (tahun anggaran 2018), dan PS (tahun anggaran 2018).
Bambang menegaskan bahwa kelima tersangka telah ditahan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Semarang sejak Selasa (4/2).
Dugaan Kerugian Negara Capai Rp 13 Miliar
Para tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Selain itu, mereka juga dijerat dengan Pasal 3 jo. Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999.
Dugaan korupsi ini diperkirakan menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 11 miliar pada tahun anggaran 2017 dan Rp 2 miliar pada tahun anggaran 2018.
Setelah tahap penyerahan tersangka dan barang bukti ini, tim penuntut umum yang telah ditunjuk akan segera melimpahkan berkas perkara ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) di Semarang untuk proses persidangan.
Jembatan Belum Bisa Digunakan Secara Maksimal
Jembatan yang menjadi objek perkara ini memiliki panjang 130 meter dan membentang di atas Sungai Gintung, menghubungkan Desa Pepedan di Kecamatan Karangmoncol dengan Desa Tegalpingen di Kecamatan Pengadegan. Proyek ini dikerjakan pada tahun 2017 dengan anggaran mencapai Rp 28 miliar.
Dikenal dengan nama “Jembatan Merah” karena struktur kerangkanya didominasi warna merah, proyek ini hingga kini belum dapat dimanfaatkan sepenuhnya. Kasus hukum yang melibatkan penyalahgunaan anggaran menjadi kendala utama dalam kelanjutan pembangunannya.
Komisi Keselamatan Jembatan dan Terowongan Jalan (KKJTJ) bahkan menyatakan bahwa jembatan tersebut belum layak dilalui oleh kendaraan besar dan berat, sehingga penggunaannya masih sangat terbatas.