Masyarakat Keluhkan Biaya Pembuatan SIM Hilang, Aktivis Asatu Desak Sat Lantas Polres Bulukumba Beri Pengecualian
Bulukumba – Sejumlah masyarakat di Kabupaten Bulukumba mengeluhkan biaya yang harus dikeluarkan saat mengurus Surat Izin Mengemudi (SIM) yang hilang. Pasalnya, biaya dan prosedur yang dikenakan sama seperti pembuatan SIM baru, meskipun pemohon sudah melampirkan surat keterangan kehilangan dari kepolisian.
Pemohon tetap diwajibkan melengkapi syarat berupa surat keterangan sehat seharga Rp35.000 dan tes psikologi sebesar Rp100.000. Hal ini membuat warga merasa terbebani, terutama jika SIM yang hilang baru saja dicetak beberapa minggu sebelumnya.
“SIM saya baru sebulan jadi, tapi saat saya akan mengurus sim kembali, saya tetap diminta tes kesehatan, tes psikologi, bahkan difoto ulang. Padahal datanya kan sudah ada di server,” keluh salah seorang warga.
Menanggapi hal itu, Jayadi Selalu Aktivis Asatu mendesak Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Bulukumba agar memberikan pengecualian khusus bagi masyarakat yang mengurus SIM hilang, terutama jika SIM tersebut masih baru dicetak. Menurutnya, seharusnya pemohon cukup membayar biaya penerbitan blangko SIM tanpa harus mengurus surat keterangan kesehatan maupun psikologi lagi.
“Ini soal keadilan dan efisiensi. Kalau SIM baru dibuat dan hilang, mestinya tidak perlu lagi tes kesehatan dan psikologi. Cukup bayar biaya blangko saja,” tegasnya.
Selain itu, Jayadi juga meminta Satlantas Polres Bulukumba untuk lebih gencar melakukan sosialisasi kepada masyarakat. Salah satunya terkait informasi bahwa surat keterangan sehat tidak wajib dibuat di Polres, tetapi bisa juga diperoleh di puskesmas terdekat.
Kasat Lantas Polres Bulukumba yang dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp memberikan tanggapan singkat, “Oke, insyaallah bisa dikomunikasikan soal SIM yang hilang.”
Masyarakat berharap adanya kebijakan yang lebih berpihak sehingga proses pengurusan SIM hilang tidak membebani pemohon, apalagi di tengah kondisi ekonomi yang serba sulit.